You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantor Camat Pademangan Berlakukan Akses Masuk Kendaraan Lulus Uji Emisi
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kantor Camat Pademangan Berlakukan Akses Masuk Kendaraan Lulus Uji Emisi

Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/9), mulai memberlakukan aturan akses masuk hanya bagi kendaraan yang sudah lulus uji emisi. Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan dinas operasional (KDO), kendaraan milik ASN maupun warga.

Kita siagakan petugas di pintu masuk. 

Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan, pembatasan akses masuk tersebut sejalan dengan upaya penurunan emisi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan Pemprov DKI.

"Kita siagakan petugas di pintu masuk. Mereka lakukan pengecekan kendaraan, apakah sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.  

Dishub Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Bermotor Tak Lulus dan Belum Uji Emisi

Bagi kendaraan yang kedapatan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, ungkap Didit,  petugas akan lakukan penghalauan dan mengarahkan kendaraan tidak masuk area kantor camat.

Diharapkan Didit, seluruh ASN dan warga memahami dan mendukung kebijakan in, serta rutin melakukan pengecekan kendaraan secara berkala.

" Ayo bersama kita jaga keberlangsungan lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4143 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2803 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1799 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1589 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik